SURABAYA, HARIAN DISWAY - Di Indonesia, sertifikasi halal bukan sekadar label yang menunjukkan kehalalan suatu produk. Lebih dari itu, sertifikasi halal kini menjadi standar kualitas yang diterima di pasar global.
Semakin banyak negara di luar Indonesia yang menyadari pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas, tidak hanya untuk produk makanan, tetapi juga untuk berbagai jenis produk lainnya.
Dengan semakin berkembangnya pasar, pelaku usaha -terutama UMKM- di Indonesia semakin dituntut untuk mengakui pentingnya sertifikasi halal agar bisa bersaing di kancah internasional. Lalu produk apa saja yang bisa disertifikasi halal?
BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing, Program BRI Peduli Perkuat UMKM dengan Sertifikasi Halal dan Pelatihan
- Makanan dan Minuman
Kategori yang paling jelas dan paling banyak diperbincangkan tentu saja adalah makanan dan minuman. Semua produk yang dikonsumsi oleh umat Islam, baik dalam bentuk makanan olahan maupun minuman, wajib memenuhi kriteria halal.
Semua produk yang dikonsumsi oleh umat Islam, baik dalam bentuk makanan olahan maupun minuman, wajib memenuhi kriteria halal. --iStockphoto
Ini bukan hanya mencakup bahan-bahan baku yang digunakan, tetapi juga proses produksinya. Sertifikasi halal untuk makanan dan minuman memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram.
Seperti daging babi, alkohol, atau bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk sertifikasi ini adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
BACA JUGA: Sanksi Jaminan Halal
Yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi untuk produk makanan dan minuman melibatkan verifikasi terhadap bahan-bahan yang digunakan, peralatan yang dipakai.
Hingga proses produksi yang memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan haram. Tak hanya itu, makanan siap saji juga bisa disertifikasi halal jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
- Farmasi dan Suplemen Kesehatan
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk yang dikonsumsi dalam bentuk makanan. Produk farmasi dan suplemen kesehatan, yang kini semakin banyak beredar di pasaran, juga harus mengantongi sertifikasi halal.
Produk farmasi dan suplemen kesehatan, yang kini semakin banyak beredar di pasaran, juga harus mengantongi sertifikasi halal. --iStockphoto
Obat-obatan, suplemen kesehatan, hingga kosmetik medis perlu diperiksa dengan seksama untuk memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut halal.
Misalnya, beberapa obat untuk mengobati penyakit tertentu mungkin mengandung bahan baku yang berasal dari hewan, seperti gelatin. Tanpa sertifikasi halal, produk semacam ini bisa menimbulkan keraguan di kalangan konsumen Muslim.
Oleh karena itu, penting bagi produsen farmasi untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka tidak hanya efektif, tetapi juga halal dan aman dikonsumsi oleh umat Islam.