HARIAN DISWAY - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara soal isu pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
"Oh, itu hoax. Hoax! Saya gak perlu menanggapi yang hoax," ujar Bahlil seusai mengikuti acara senam bersama simpatisan dan kader di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 16 November 2024.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
BACA JUGA:Begini Respons Bahlil Soal Gelar Doktornya Yang Ditangguhkan UI
BACA JUGA:UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Diketahui, kader Partai Golkar Adrianus Agal telah melaporkan berita bohong tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada 12 November 2024, ada salah satu media online memuat berita hoax, di mana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar.
"Fakta yang sebenarnya, pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online" kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Fahri Hamzah Dikabarkan Bergabung ke Partai Golkar, Bahlil Sebut Negosiasi Sudah Berlangsung
Adrianus mengungkapkan bahwa sosok yang dilaporkan dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa terlapor adalah seorang individu atau oknum pengacara. Individu tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE.
Dalam laporannya, Adrianus juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk link berita dari media online. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura