DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU

Kamis 21-11-2024,11:09 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Biasanya, tarif PPN yang lebih tinggi mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tetap Ingin Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Efek itu dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli. 

“Sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan," kata Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky.


Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir-Disway/Bianca Chairunisa-

Dalam kajian LPEM FEB UI, beban saat tarif PPN masih sebesar 10% pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20% terkaya menanggung 5,10% dari pengeluaran. 

BACA JUGA:DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Sementara rumah tangga miskin atau 20% masyarakat termiskin menanggung 4,15% dari pengeluarannya.

Setelah kenaikan tarif PPN 11% di 2022-2023, rumah tangga kaya memikul 5,64% dari pengeluaran untuk PPN. 

Sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79% dari pengeluarannya. (*)

Kategori :