"Saat ini BPOM telah melakukan kajian terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun, untuk isu microbeads diperlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diambil langkah tegas," kata Panji.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menyarankan Ecoton untuk membuat laporan resmi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Termasuk mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
"Perkembangan laporan dapat diikuti setelah laporan resmi (oleh Ecoton) diajukan," kata Panji.
BACA JUGA:Helena Cindy, Alumni Koci Jatim Raih First Runner Up Koci Indonesia 2024
BACA JUGA:Risma Soroti Krisis Air dan Konektivitas Jalan di Debat Pilgub Jatim Terakhir
Rafika berharap, BPOM tidak hanya melihat temuan ini sebagai isu kosmetik. Tetapi, juga sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
"Sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik," kata Rafika. (*)