Polisi tembak mati polisi. Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumbar, AKP Dadang Iskandar, 57, menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari, 34, di kantor mereka, Jumat, 22 November 2024, pukul 00.43 WIB. Motif, korban menangkap penambang ilegal galian C (emas). Pelaku tak terima.
POLISI baik ditembak mati polisi buruk. Begitulah dugaan sementara penyidik di Polda Sumatera Barat.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan, kepada wartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ada sembilan tembakan dilepaskan tersangka. ”Dua mengenai korban, lalu tujuh mengenai rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.”
BACA JUGA:Tragedi Polisi
BACA JUGA:Saat Polisi Didor Maling
Jadi, awalnya tersangka menembak korban dua kali, mengenai pipi kanan dan pelipis kanan AKP Ulil. Dari jarak dekat. Dua tembakan itu tembus. Ulil pun segera dilarikan teman-temannya menuju Puskesmas Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan. Namun, ia sudah meninggal dalam perjalanan.
Lantas, tersangka kabur dengan naik mobil dinas Isuzu D-Max nomor pelat 3-46. Sambil menyetir, tersangka menembak tujuh kali ke arah rumah kapolres. Kena jendela kaca depan, pecah semua. Dipastikan, kapolres dan keluarga tidak kena tembakan.
Dijelaskan kronologinya, pada dini hari itu Ulil menangkap sopir penambang ilegal, lalu membawanya ke Mapolres Solok Selatan untuk diperiksa. Ketika Ulil menginterogasi tersangka sopir tambang emas ilegal, datanglah Dadang ke kantor.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kajian Psikologi
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kriwikan Dadi Grojogan
Berdasar hasil penyidikan, saat Dadang datang ke kantor, sebelumnya ia sudah ditelepon penambang liar bosnya si sopir yang ditangkap Ulil. Penambang liar itu minta tolong ke Dadang agar si sopir dibebaskan.
Ketika Dadang tiba di kantor, Ulil mengambil HP yang tertinggal di mobilnya. Maka, ia keluar dari ruang pemeriksaan menuju halaman parkir kantor. Saat itulah ia bertemu Dadang.
Kemudian, Dadang minta tolong kepada Ulil agar sopir itu dibebaskan. Namun, Ulil sudah telanjur menangkap-memeriksa si sopir. Ulil menyatakan tidak bisa membebaskan tersangka.
BACA JUGA:Saat Kasus Eks Polisi Tabrak Pemotor Disoal Publik
BACA JUGA:Berdendang Bergoyang Batal, Polisi Ogah Kecolongan (Lagi)