KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Selasa 26-11-2024,22:11 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Teguh Juwarno, mantan Anggota DPR RI, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik).

Teguh, yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:H-1 Coblosan, Dispendukcapil Surabaya Targetkan Ribuan Pemilih Pemula Sudah Terekam e-KTP

Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Setelah pemeriksaan, Agun mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam kasus ini.

"Hari ini saya menerima panggilan terkait kasus KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya nggak perlu saya sebutin," ujar Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.

Namun, ia menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini.

"Informasi yang kami dapatkan sampai dengan saat ini, untuk tersangka di perkara KTP Elektronik masih dua orang yang sedang berjalan," ujar Tessa pada Rabu, 20 November 2024.

Diketahui, kasus korupsi e-KTP ini telah lama bergulir dan menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. (*)

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945.

Kategori :