HARIAN DISWAY - Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berlaku di seluruh bandara Indonesia.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian saat liburan akhir tahun.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, keputusan ini dihasilkan dari rapat terbatas Presiden bersama Menteri Perhubungan dan beberapa menteri terkait.
BACA JUGA:AHY Sebut Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru
"Penurunan ini akan berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket yang belum terjual," kata Elba, Rabu, 27 November.
Penurunan harga tiket melibatkan kerjasama dengan maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav, termasuk diskon untuk fuel surcharge, PJP2U, dan avtur.
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Ramp Inspection untuk Keselamatan Penerbangan -Kemenhub-
PT Pertamina akan menurunkan harga avtur di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan Lombok, dengan potongan hingga 10%.
BACA JUGA:AHY: Penurunan Harga Tiket Pesawat Bisa Dongkrak Pariwisata Akhir Tahun
Sementara PT Angkasa Pura dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) akan memangkas tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%.
Maskapai sepakat mengurangi fuel surcharge jet hingga 8% dan propeller 5%, yang berkontribusi pada target penurunan tiket pesawat rata-rata 10%.
AirNav juga akan memperpanjang jam operasional sesuai kebutuhan maskapai selama periode ini.
BACA JUGA:AHY Sebut Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru
Elba berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ekonomi dan pariwisata domestik di akhir 2024.
Namun, penyesuaian harga belum mencakup insentif PPN, yang masih menjadi wewenang Kementerian Keuangan.(*)