HARIAN DISWAY - Rabu 4 Desember 2024 pukul 2.00 KST (23.00 WIB) Korea Selatan sempat dihebohkan oleh pemberlakuan martial law atau darurat militer.
Istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat ini mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai media.
Lantas, apa sebenarnya martial law itu dan mengapa penerapannya bisa menimbulkan gejolak yang begitu besar?
Martial law, atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai hukum militer, menjadi perbincangan hangat di Korea Selatan baru-baru ini.
BACA JUGA:Darurat Militer Dicabut, Kepala Staf Kepresidenan Korsel Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Darurat Militer Korea Selatan Dicabut setelah Ditolak Parlemen
Ketika martial law diberlakukan, pemerintah militer akan mengambil alih kendali pemerintahan dan hukum sipil akan ditangguhkan sementara waktu.
Penerapan martial law sering kali melibatkan pembatasan hak-hak sipil, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, dan bergerak.
Selain itu, institusi militer memiliki kekuasaan untuk menangkap, menahan, dan mengadili warga sipil tanpa melalui proses pengadilan biasa.
Perdebatan tentang martial law kembali mencuat di Korea Selatan setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan martial law kemarin pada 3 Desember pukul 12.00 KST.
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Tuduh Oposisi Merongrong Negara
BACA JUGA:CRRC Mantapkan Bus Pintar di Zhuzhou
Dilansir melalui CNN, dalam pidatonya, ia menyatakan.
"Warga negara yang terhormat, saya mengumumkan darurat militer pada Selasa, pukul 11 malam tadi dengan tekad kuat untuk menyelamatkan negara ini dari kekuatan-kekuatan antinegara yang mencoba melumpuhkan fungsi-fungsi penting negara dan menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal. Namun, beberapa saat yang lalu, Majelis Nasional menuntut pencabutan darurat militer, sehingga pasukan yang dikerahkan untuk urusan darurat militer ditarik. Darurat militer akan segera dicabut dengan menerima permintaan Majelis Nasional melalui pertemuan Dewan Negara (kabinet). Namun, meskipun kami telah segera mengadakan pertemuan Dewan Negara, karena masih pagi dan kuorum untuk resolusi belum terpenuhi, darurat militer akan segera dicabut segera setelah tercapai. Di sisi lain, kami meminta Majelis Nasional untuk segera menghentikan tindakan sembrono yang melumpuhkan fungsi-fungsi negara melalui pemakzulan yang berulang-ulang, manipulasi legislatif, dan manipulasi anggaran."
Pengumuman ini memicu kegemparan di kalangan masyarakat, yang khawatir akan kembalinya kekuasaan militer dalam kehidupan sipil.