"Dia memanfaatkan media sosial dengan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment, sehingga menarik perhatian banyak orang," kata Syarifah.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa layanan tersebut tidak memenuhi standar legalitas.
Kini, Ria dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway