SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Sidang perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) SIDOARJO dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024, Ahmad Muhdlor telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Itu digelar padda Senin, 9 Desember 2024 di ruang Cakra, Tipikor Surabaya
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana menuntut Ahmad Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan dan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang ganti Rp 1,4 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana mengatakan jika tuntutan yang diberikan ke terdakwa berdasar hasil persidangan selama ini, Senin 9 Desember 2024 di Tipikor Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Tuntutan tersebut dikatakan Andri Lesmana sesuai dengan pasal 12 f UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi yang berkaitan dengan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara. Selain itu ia menyampaikan pertimbangannya merujuk pada berkas sebelumnya, yaitu dari perkara Ari dan Siska yang sudah diputuskan.
"Dari awal kita mendakwakan untuk dakwaan alternatifnya 12 f, yaitu pemotongan bukan pemerasan. Lalu tambahan pidana pengganti Rp 1,4 miliar itu sesuai uang yang ia terima dari total uang korupsi Rp 8,8 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ahmad Muhdlor, Kuasa Hukum Nilai Saksi dari JPU Tak Terkait Perkara
BACA JUGA:22 Staf BPPD Sidoarjo Dihadirkan di Sidang Ahmad Muhdlor Ali, Dicecar Soal Pemotongan Insentif Pajak
Mendengar pembacaan tuntunan tersebut, Mustofa Abidin selaku penasehat hukum terdakwa Ahmad Muhdlor, menyatakan jika pihaknya sangat berseberangan dan berbeda dari pendapat tuntutan Penuntut Umum.
"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya.
Mustofa Abidin penasehat hukum terdakwa Ahmad Muhdlor menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang diberikan JPU, Senin 9 Desember 2024 di Tipikor Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Selain itu, pihaknya juga punya analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut. Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya. (*)