HARIAN DISWAY - Hingga hari terakhir batas pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) belum resmi mendaftarkan permohonan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember 2024. Oleh karena itu, Kamis, 11 Desember 2024, menjadi hari terakhir bagi pasangan Rido untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada.
BACA JUGA:Pramono-Rano Resmi Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta, Tim RK-Suswono Walk Out
Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah, menyatakan pihaknya berencana mendaftarkan perkara ke MK pada hari ini.
Namun, Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, memberikan tanggapan singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut terkait rencana pengajuan tersebut.
"Nanti akan disampaikan informasi lanjutnya," ujar Arif, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi terus membuka layanan pendaftaran permohonan sengketa hingga batas akhir.
Berdasarkan data hingga Rabu dini hari, 240 permohonan telah diterima MK, terdiri dari dua permohonan tingkat pemilihan gubernur, 194 permohonan tingkat bupati, dan 44 permohonan tingkat wali kota.
BACA JUGA:Tim RK Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta Ke MK, Tim Pram-Rano Tak Khawatir
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan akan diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara sebelum sidang dimulai pada Januari 2025. Sidang akan dilakukan oleh tiga panel hakim konstitusi, dengan fleksibilitas menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.
"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," ujar Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 10 Desember 2024. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta Magang MBKM di Harian Disway