BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Tawaran Damai Kejati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy: Pidana Berat Tak Bisa RJ
Selain itu, hakim menilai tindakan Mario telah merusak masa depan korban. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," lanjutnya. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap beberapa pasal.
Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya