ADA yang baru di mutasi perwira TNI di era Presiden Prabowo. TNI mulai menempati pos pejabat sipil. Apakah dwifungsi ABRI yang dikubur saat era reformasi dihidupkan kembali?
Mayjen TNI Maryono sebagai inspektur jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen TNI Irham Waroihan di pos inspektur jenderal Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriawan di lembaga pelaksana haji.
Mereka menjadi bagian gerbong mutasi 300 perwira TNI pada 6 Desember 2024 seperti dirilis Tempo.co.id. Gerakan mutasi itu juga pergantian pangkostrad, pangkogabwilhan 1, Paspampres, dan sejumlah pangdam dan atase pertahanan.
Pos strategis pangkogabwilhan 1 kini dijabat Letjen Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wapres Try Sutrisno. Sementara itu, pangkostrad dijabat Letjen Muhammad Fajar. Letjen Fajar adalah adik Irjen Pol Krisnamurti, polisi populer yang kini menempati kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
BACA JUGA:Rising Star TNI
BACA JUGA:Pembangunan Karakter Prajurit TNI-AL
Jenderal bintang tiga lain yang bergeser Letjen Widi Prasetijono. Dari jabatan komandan Kodiklatad menjadi dosen Universitas Pertahanan. Di era Jokowi, Widi dipromosikan menjadi panglima Kodam Diponegoro. Ia juga disebut sebagai jenderal yang dekat dengan presiden ke-7 itu.
Tapi, yang perlu disorot: para jenderal aktif yang mulai keluar barak. Mereka akan menjabat di kementerian, yang belum diatur dalam UU.
Merujuk pasal 47 UU TNI No 34 Tahun 2004, anggota TNI hanya bisa menduduki pos di Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Perspektif Baru TNI dalam Menghadapi Ancaman Perang Ekologis
BACA JUGA:MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI
UU itu muncul di tengah arus reformasi. Untuk menghapus tradisi Orde Baru yang menempatkan para jenderal dan perwira menengah di pos sipil.
Tak hanya jabatan pusat, di era Soeharto, sebagian gubernur, bupati, dan wali kota dijabat para perwira. Para jenderal juga banyak yang menjabat sekjen, irjen, dan dirjen di kementerian (dulu namanya departemen).
Soeharto juga menyetujui militer masuk parlemen. Membentuk Fraksi ABRI di DPR RI hingga DPRD.
UU No 34 Tahun 2004 yang telah mengamputasi tradisi era Soeharto itu masih berlaku. Memang, sudah ada upaya untuk merevisinya. Baru dimasukkan menjadi agenda DPR. Artinya, pasal 47 UU TNI masih berlaku.