SURABAYA, HARIAN DISWAY- Berkat kerjasama gabungan antara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai 1 Jatim, menggagalkan pengiriman ratusan karton rokok polos tanpa bea cukai. Hasil tersebut dirilis pada Senin, 16 Desember 2024 di Polrestabes Surabaya.
Berdasar keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan jika penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 dinihari. Tepat pukul o2.30 WIB. Di mana akan ada pengiriman rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Banyuwangi.
"Kita berhasil mengamankan satu buah kendaraan truck pendingin. Setelah dibuka ditemukan 145 karton rokok polos tanpa pita cukai merek SS, lalu kita lakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi, dan juga menyita kendaraan," sebutnya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakal Tilang Pengendara Konvoi Knalpot Brong di Malam Nataru
BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Surabaya, Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Toko Kelontong
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai 1 Jatim, Achmad Fatoni menyampaikan modus tersangka dalam mengirim rokok ilegal, Senin 16 Desember 2024-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Lalu untuk modusnya, Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai 1 Jatim Achmad Fatoni menjelaskan jika tersangka berinisial EHS, 41 tahun asal Pamekasan mengendarai truk berpendingin. Di dalam boks, ditaruh ikan-ikan kering untuk mengelabui pemeriksaan.
"Jadi ketika dibuka tidak langsung terlihat kartonnya tetapi banyak ikan-ikan kering di baris awal. Baru agak dalam karton-karton rokok itu ada," paparnya.
Fatoni menghitung nilai barang berkisar Rp 2,1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Meski begitu, pihaknya dengan jajaran akan menindaklanjuti tersangka yang berhasil diringkus dan mendalami asal produk rokok ini ada.
"Tersangka terindikasi melanggar pasal 54, dan 56 UU no 39 tahun 2007, tentang cukai," pungkasnya. (*)