Berikut adalah daftar dari barang dan jasa lain yang dikenakan PPN 12 persen per Januari 2025:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.