JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global.
Salah satu perubahan besar adalah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi beberapa kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipan).
Dalam struktur baru itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, dengan Wakil Menteri Silmy Karim.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Raih Predikat WBBM: Bukti Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi
Sebagai bagian dari reorganisasi, Ditjen Imigrasi memperluas struktur organisasinya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian.
Kini, Ditjen Imigrasi pun memiliki sembilan direktorat untuk mendukung operasionalnya.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian, yang disahkan pada September 2024, membawa sejumlah perubahan besar untuk menghadapi tantangan global.
Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan.
BACA JUGA:Immigration Lounge Pertama Jatim Hadir di Icon Mall Gresik, Permudah Layanan Keimigrasian
Selain itu, undang-undang ini memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini juga disesuaikan dengan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal.
Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Gelar Pengawasan di Pasuruan, Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp 8,5 triliun, atau 142 % dari target yang ditentukan sebesar Rp 6 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp 4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp 2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 1,4 triliun.