Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, ”Pemeriksaan kejiwaan lanjutan MAS oleh dokter psikiatri harus dilakukan. Hasilnya akan menentukan, apakah ia layak bertanggung jawab atau tidak? Juga, sebagai pertimbangan hakim di pengadilan kelak.”
ODGJ membunuh orang tidak dihukum penjara. Pasal 44 KUHP, Ayat 1 menyebutkan, ”Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Pasal 44, Ayat 2: ”Jika perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.”
BACA JUGA:Rampas Motor di Lebak Bulus, Kajian Viktimologi
Dilanjut: ”Namun, wali ODGJ pelaku kejahatan tetap wajib membayar diyat atau denda ganti rugi kepada korban dan keluarga korban. Hal ini karena wali lalai mengawasi keluarganya sehingga membahayakan dan merugikan orang lain.”
Bagi MAS, bagian akhir peraturan itu tidak berlaku. Sebab, semua anggota keluarganya korban. Aturan hukum itu universal. Berlaku juga di hampir semua negara.
Dikutip dari BBC News, 31 Juli 2023, berjudul Sister forgives mentally ill brother Adam Merritt for killing their dad, menggambarkan kasus yang mirip dengan kasus MAS.
Diungkapkan, Adam Merritt, 33, membunuh ayahnya, Robert Merritt, di rumah yang mereka tempati bersama di Lythemere, Inggris, Juni 2022. Adam menikam ayahnya 16 kali sampai meninggal. Dilanjut, Adam menelepon 911, melaporkan, ia membunuh ayahnya. Polisi menangkapnya.
Adik Adam, Sarah Merritt, sangat terpukul psikologis atas tragedi itu. Korban Robert orang tua satu-satunya Adam dan Sarah. Kabar duka itu membuat hati Sarah hancur.
Sarah: ”Daddy peduli kepadanya (Adam) sejak hari pertama, sejak ia lahir, dan daddy tidak pernah berhenti peduli kepadanya.”
Dikisahkan Sarah, Adam didiagnosis mengidap skizofrenia pada 2008. Saat Adam masih remaja. Lalu, dirawat di RSJ setempat. Setahun kemudian, Adam kabur dari RSJ. Pulang.
Katanya, ia rindu ayahnya. Sejak itu sang ayah memutuskan tidak mengembalikan Adam ke RSJ, tetapi merawatnya di rumah. Namun, tetap rawat jalan psikiater.
Sarah: ”Saat itulah ayah saya berpikir: Baiklah, saya akan mengurusnya sendiri, merawatnya sendiri. Dengan begitu, setidaknya ayah saya bisa berada di sana bersamanya dan merawatnya selama bertahun-tahun.”
Meskipun ayah-anak itu punya ikatan batin yang erat, Sarah mengatakan, ayahnya tidak diberi pelatihan apa pun untuk merawat ODGJ. Padahal, Robert belum pernah menghadapi situasi seperti itu.
Robert merawat anaknya berbekal kasih sayang. Dalam pasang surut kejiwaan Adam yang sakit. ”Sampai suatu saat, ayah saya juga jatuh sakit. Ia mengidap depresi dan kecemasan merawat Adam. Ayah tidak pernah menyerah,” kata Sarah.
Sebaliknya, Adam juga mencintai ayahnya. Dilihat Sarah dalam keseharian. Kemudian, Sarah menikah dan berpisah dari ortu untuk tinggal bersama suami.