Pengguna QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Simulasi Hitungannya!

Minggu 22-12-2024,10:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 tak hanya berlaku untuk barang-barang mewah. 

Transaksi digital seperti pengisian saldo dompet elektronik (e-wallet) dan uang elektronik, juga akan terkena dampaknya. 

Meski kenaikannya hanya 1%, banyak pengguna yang bertanya-tanya bagaimana perubahan kecil itu akan memengaruhi biaya transaksi mereka di tengah gempuran era digital.

BACA JUGA:Barang Premium Bakal Kena PPN 12 Persen, tapi Daftarnya Belum Diumumkan!

Ya, jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet memang sudah lama menjadi objek pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Dengan naiknya tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, jasa tersebut akan tetap dikenakan pajak, tanpa ada tambahan jenis objek baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak bukanlah nilai pengisian saldo (top-up), saldo dompet digital (balance), atau nominal transaksi jual-beli. 

BACA JUGA:Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal

Namun, PPN hanya dikenakan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital yang disediakan oleh penyedia layanan.

Sebagai pajak tidak langsung, PPN disetor oleh penyedia jasa atau pedagang, bukan langsung oleh konsumen akhir. 

Itu berarti, pengguna layanan seperti e-wallet termasuk QRIS, tidak membayar pajak secara langsung. Melainkan biaya tersebut sudah termasuk dalam layanan yang digunakan.

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Bahlil Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh

Simulasi Perhitungan Kenaikan PPN

Untuk memahami dampak kenaikan tarif PPN terhadap biaya transaksi e-wallet, DJP memberikan ilustrasi berikut:

Kasus Zain

Zain mengisi saldo uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya layanan top-up adalah Rp 1.500.

  • Dengan tarif PPN 11%: 11% × Rp 1.500 = Rp 165.
  • Dengan tarif PPN 12%: 12% × Rp 1.500 = Rp 180.
  •  Kenaikan PPN: Rp15.

Kasus Slamet

Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp 500.000. Biaya layanan top-up adalah Rp 1.500.

  • Dengan tarif PPN 11%: 11% × Rp 1.500 = Rp165.
  • Dengan tarif PPN 12%: 12% × Rp 1.500 = Rp 180.
  •  Kenaikan PPN: Rp15.
Kategori :