"Kenaikan PPN sebesar 1% ini tidak akan memengaruhi jumlah nominal yang signifikan selama biaya layanan dari penyedia jasa tetap sama," jelas DJP dalam keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang dirilis Sabtu, 21 Desember 2024.
Artinya, meskipun tarif PPN meningkat, tambahan biaya yang dibebankan kepada pengguna hanya Rp 15 untuk biaya layanan Rp 1.500.
Sehingga dampaknya relatif kecil bagi pengguna dompet digital dan uang elektronik. (*)