Rakor Desk Pencegahan Korupsi Bentuk 4 Pokja, Demi Cegah Korupsi Meningkat

Selasa 24-12-2024,10:40 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

1. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa

Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, BPKP, LKPP dan APIP Kementerian Lembaga.

2. Pokja Penerimaan Negara 

Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.

3. Pokja Perizinan 

Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM. 

4. Pokja Lembaga Jasa Keuangan

Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, OJK, PPATK, APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah. (*)

Kategori :