JAKARTA, HARIAN DISWAY- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), R. Narendra Jatna memimpin rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada Senin 23 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata.
Gelaran rapat tersebut, berdasar penyampaian R. Narendra Jatna bertujuan memperkuat koordinasi antar kementerian atau lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam rapat tersebut, pencegahan korupsi menjadi salah satu program prioritas nasional. Hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).
Para peserta di Rakor Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, Senin 23 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata. -Humas Kejagung -Humas Kejagung
"Melalui pembentukan Desk Koordinasi, berbagai sektor seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara menjadi fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya," jabarnya.
BACA JUGA:Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
BACA JUGA:Dilaporkan Ke Kejagung, Pelapor Penggelapan Uang CV MMA Membantah
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rapat tersebut berada dalam pengawasan dan pengendalian oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan keanggotaan desk melibatkan tujuh kementerian koordinator serta berbagai unsur.
"Termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," sebutnya.
Sedangkan untuk struktur organisasi dari Desk Pencegahan Korupsi terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja), yang memiliki beberapa tugas utama, seperti menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi Lainnya, Alwi Albar Dijemput Kejagung
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Lalu mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan korupsi pada kegiatan pembangunan. Kemudian mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola. Serta menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait potensi tindak pidana korupsi
"Selain itu, melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim Pelaksana, melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana," jabarnya.
Keempat Pokja yang dibentuk yaitu,