Sementara itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, keputusan akhir mengenai validitas ijazah Trisal Tahir berada di tangan pengadilan.
“Bawaslu sudah merekomendasikan berdasarkan temuan kami, tetapi KPU memiliki pandangan hukum lain. Kami hanya bisa menunggu putusan pengadilan terkait keabsahan ijazah tersebut,” ujarnya.
Dengan sejumlah argumentasi yang diajukan, peluang FKJ-Nur untuk menang di MK semakin terbuka, terutama jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo.
Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal-OME atau memerintahkan PSU, hasil Pilwali Palopo 2024 bisa berubah drastis.
Putusan MK atas sengketa ini dijadwalkan akan keluar pada Januari 2025, yang akan menjadi penentu bagi masa depan pemerintahan Kota Palopo. (*)