Setelah identitas korban diketahui, polisi melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan para saksi dan bukti hukum lainnya. Hasil penyelidikan itulah yang mengarah ke tersangka. Barulah kemudian, polisi mengejar calon tersangka.
Dengan kemajuan penyelidikan kriminal, pembunuh pembuang mayat korban, meskipun tanpa identitas, bukan hal sulit buat polisi untuk mengungkap. Cuma butuh sehari bagi polisi mengetahui identitas korban, dilanjut mengungkap identitas pelaku.
Di kasus pembunuhan Agus, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati. Hasil penyidikan polisi, disimpulkan bahwa tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Indikator perencanaan dirujuk dari janji tersangka terhadap istri untuk membelikan mobil. Karena duitnya kurang, tersangka merencanakan perampokan.
Kasus itu menjadi bahan pelajaran masyarakat: orang yang secara finansial tidak mampu membeli mobil berjanji membelikan istrinya mobil. Tersangka memaksakan diri di luar kemampuannya. Akibatnya begitu. (*)