Selanjutnya, Yudi menggunakan pengakuan istrinya itu untuk memaksa Arimbi lapor ke Polresta Surakarta. Yudi mengawal Arimbi lapor polisi, sambil membawa anak bungsunya, KDY, saat itu usia 4 tahun.
Arimbi: ”Selain saya dipaksa lapor pemerkosaan diri saya, juga lapor bahwa D juga melakukan pelecehan seks (sodomi) terhadap KDY. Padahal, sebenarnya pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak saya itu tidak ada, itu bohong. Saya terpaksa lapor karena takut disiksa lagi.”
Beberapa hari setelah laporan dicatat polisi (3 Oktober 2017), tanpa sepengetahuan Yudi, Arimbi mendatangi Polresta Surakarta sendirian. Di sana dia mencabut laporan dan menceritakan latar belakang dia melaporkan itu.
Polisi tetap memproses hukum. Perkara pemerkosaan bukan delik aduan sehingga laporan tidak bisa dicabut.
Dalam proses hukum, polisi tidak menemukan bukti-bukti hukum pemerkosaan Arimbi dan pelecehan seks KDY. Dengan begitu, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024 mengatakan, ”Perkara itu sudah selesai secara hukum pada 2017, berjarak 1,5 bulan dari laporan awal.”
Setelah perkara tersebut ditutup polisi, Arimbi menggugat cerai. Mereka pun bercerai. Hak asuh anak-anak pada Yudi. Sebab itu, saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Yudi membawa KDY ke forum rapat. Mungkin tujuannya sebagai bukti meyakinkan bahwa KDY korban sodomi.
Arimbi: ”Anak saya (KDY) tidak pernah bertemu saya selama tujuh tahun ini. Saya dilarang mantan suami menjenguknya. Sehingga selama tujuh tahun ini, anak saya terus-menerus dipaksa ayahnya mengakui terjadi pemerkosaan dan pelecehan seks terhadapnya. Saya sangat sedih kondisi anak saya.”
Kini Arimbi berharap bisa bertemu anak-anaknyi. Dia merasa khawatir atas mental anak-anak itu (diduga) berada dalam tekanan ayah mereka.
Dari kronologi tersebut, kasus itu aneh. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, hak asuh anak umumnya pada ibu jika ibu terbukti tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. Ketika perceraian mereka, proses hukum laporan pemerkosaan Arimbi dan pelecehan seks KDY sudah dihentikan polisi. Namun, mengapa hak asuh anak jatuh kepada ayah?
Terlebih, saat beraudiensi dengan komisi III, Yudi menangis di forum. Ia mengaku ditahan di Polresta Surakarta selama tiga hari tidak diberi makan. Pengakuan Yudi itu sempat ditanyakan ulang oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Yudi pun menjawabbersikukuh mengaku ditahan polisi tiga hari dan tidak diberi makan. Sungguh pengakuan yang berani.
Pihak komisi III pun mengeluarkan pernyataan resmi, meminta Kapolda Jateng melanjutkan proses hukum pemerkosaan Arimbi dan pelecehan seks KDY yang dianggap macet tujuh tahun. Atas permintaan tersebut, pihak Polda Jateng belum membalas.
Seumpama pengakuan Arimbi benar soal laporan palsu, itu adalah tindak pidana.
Pasal 220 KUHP menyatakan, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pelanggar pidananya adalah orang yang membikin laporan palsu, dalam kasus ini Arimbi. Tapi, dalam delik laporan palsu, ada empat orang yang dapat dipidana. Selain pelapor, juga orang yang menyuruh pelapor untuk melaporkan laporan palsu (dalam kasus ini Yudi).
Pasal 220 KUHP tidak mengatur tentang pelapor laporan palsu yang melapor karena dalam tekanan psikologis oleh orang lain. Dalam kasus ini, seandainya diproses hukum, Arimbi dan Yudi melanggar pasal tersebut. Tampak tidak adil buat Arimbi.