Tersangka Yusuf Hidayat di Cianjur belum diumumkan polisi, apakah ia pernah dirawat di RSJ? Seandainya pernah pasti sudah diumumkan penyidik kepada pers. Sebab, kondisi kejiwaan tersangka merupakan faktor penting terkait hukuman yang bakal dijatuhkan hakim, kelak. Pembunuh waras dihukum penjara, pembunuh yang gila dimasukkan RSJ sampai dokter ahli menyatakan tersangka sudah sembuh.
Perbedaan antara tersangka Yusuf dengan tersangka MAS, selain pada usia juga kemampuan finansial mereka. MAS anak orang berada yang tinggal di komplek perumahan kelas menengah di Jakarta Selatan. Sedangkan Yusuf tinggal di kampung.
Sebagian pengobatan gangguan mental ditanggung BPJS. Tapi hanya tiga jenis. Yakni, gangguan kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder(GAD), gangguan panik, dan gangguan obsesif-kompulsif atau Obsessive-Compulsive Disorder (OCD). Selain itu tidak ditanggung.
Uniknya, orang kaya atau miskin di Indonesia sama-sama tidak mengakui jika ada anggota keluarga yang sakit mental. Pada orang kaya, malu. Pada orang miskin, tidak mampu membayar biaya berobat. Sehingga orang gila dibiarkan hidup berdampingan dengan anggota keluarga dan masyarakat. Akibatnya bisa fatal.
Beberapa peristiwa ‘pembunuhan karena bisikan gaib’ mestinya menjadi peringatan keras buat masyarakat mengamati anggota keluarga yang bertingkah tidak semestinya. (*)