Sudah Bulan Rajab, Ini 4 Golongan Yang Wajib Cek Hutang Puasa Tahun Lalu Sebelum Ramadan

Jumat 10-01-2025,20:54 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

Jadi, jika kita meninggalkan puasa Ramadan selama 7 hari karena sedang haid, maka sebanyak itu pula puasa yang harus kita bayar/ganti di luar bulan Ramadan.

Orang yang Sakit dan Orang Tua yang Telah Lanjut Usia 

Selain perempuan yang menstruasi/haid, golongan orang yang wajib membayar hutang puasa ialah orang yang sakit dan orang tua yang telah lanjut usia—yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan. 

Bagi orang yang sakit dan telah sembuh, maka wajib baginya mengganti puasa sebanyak yang telah ditinggalkannya selama bulan Ramadan.

Namun, jika ia tidak memiliki harapan untuk sembuh dari sakitnya, maka diperbolehkan baginya membayar fidyah (pengganti) sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA:5 Keutamaan Puasa Rajab, Dapat Pahala Ibadah 900 Tahun

Begitu pun dengan orang tua yang telah lanjut usia dan tidak lagi mampu menjalankan puasa, maka diperbolehkan bagi mereka untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang telah ditinggalkan.

Ibu Hamil dan Menyusui

Golongan orang yang wajib membayar hutang puasa selanjutnya ialah ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Ibu hamil dan menyusui merupakan pengecualian dalam menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.

Meskipun begitu, jika mereka meninggalkan puasa Ramadannya, maka mereka tetap diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidiah. 

Dilansir dari NU Online terkait pembayaran hutang puasa, golongan ibu hamil dan menyusui dibedakan menjadi tiga.

Pertama, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan dirinya sendiri, maka mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan. 

Kedua, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan dirinya dan bayinya, maka seperti kelompok pertama, mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan. 

Ketiga, golongan ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir akan bayinya saja, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan sekaligus membayar fidiah sesuai ketentuan yang ada.

Orang yang Sedang Bepergian atau Berada dalam Perjalanan Jauh (Musafir)

Terakhir, golongan orang yang wajib membayar hutang puasa ialah mereka yang tidak  mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan karena sedang bepergian/berada dalam perjalanan jauh.

Ada pun hutang puasa tersebut harus dibayar dengan puasa di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Tentunya, selain empat golongan di atas, orang normal yang karena satu dan lain hal batal puasanya selama Ramadan, maka wajib juga meng-qadha sebelum berakhirnya bulan Sya'ban. So, ayo segera bayar hutang puasa kita.(*)

Kategori :