Belum Selesai Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Segel Pagar Laut Bekasi

Rabu 15-01-2025,19:08 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Belum selesai dengan pagar laut Tangerang, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) segel pagar laut ilegal di Perairan Bekasi. 

Berlokasi di perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diketahui penyegelan itu dilakukan Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam postingan terbaru di akun Instagram @kkpgoid, dituliskan jika penyegelan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran tidak adanya perizinan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Dari hasil identifikasi, kegiatan pembangunan pagar laut ini adalah bentuk pengurangan ruang laut oleh pihak swasta.

BACA JUGA:Alasan KKP Belum Cabut Pagar Laut Tangerang: Pemiliknya Masih Kami Selidiki, Tidak Bisa Asal Cabut

BACA JUGA:Menko Airlangga: Pagar Laut Proyek Ilegal, Bukan PSN! Pekerja Proyek Sebut Perintah Agung Sedayu Group 

Tujuannya adalah untuk membangun kawasan industri dan terminal khusus. 

Sejak bulan Desember 2024, Ditjen PSDKP telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan di ruang laut. 

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatankan berhenti, urus dulu PKKPRL nya, karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makannya saya putuskan saya segel,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono disela meninjau pagar laut, Rabu, 15 Januari 2024. 

“Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu. Jangan ada pergerakan dulu,” imbuhnya.

BACA JUGA:KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang

BACA JUGA:Kawanan Maling Bobol Toko Elektronik di Tangerang 

Dituliskan dalam postingan resmi KKP, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2019, sebagian besar wilayah tersebut merupakan zona energi. 

Sehingga segala bentuk aktivitas yang dilakukan perusahaan dengan cara pengurugan atau reklamasi termasuk dalam jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan. 

Alasannya karena kegiatan itu dapat berdampak langsung pada fungsi zona energi dan penurunan kualitas air laut. (*)

Kategori :