DKPP Periksa Komisioner KPU Palopo, Pengamat: Trisal-Ome Berpotensi Didiskualifikasi

Kamis 16-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Visa
Editor : Tomy Gutomo

BACA JUGA:Apa itu Gencatan Senjata? Ini Fakta Unik yang Pernah Terjadi!

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin yang juga hadir memberikan klarifikasi dalam sidang DKPP mengaku sudah menjalankan rekomendasi.

"Kami tak membantah pengadu yang mulia, kami sudah menjalankan rekomendasi dengan menetapkan pasangan calon (Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud) 14 September 2024 dengan status calon tidak memenuhi syarat," katanya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Aminuddin Ilmar menilai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dinilai bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim mahkamah untuk mengeluarkan putusan. 

"Dari awal sudah diwanti-wanti menyatakan bahwa pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman kemudian bisa saja dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan," jelasnya. 

Menurut Prof Ilmar, gugatan yang dilayangkan kubu Farid Kasim Judas-Nurhaenih

 (FKJ-NUR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu berpotensi besar dikabulkan. Bahkan jika didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bukan hal yang mustahil mahkamah langsung mendiskualifikasi tanpa adanya PSU. 

"Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya (rekomendasi Bawaslu). Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih," lanjut Prof Ilmar. 

"Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan menyatakan mendiskualifikasi dan memenangkan pasangan calon nomor 2 misalnya," terangnya. (*)

 

Kategori :