Daya Beli Turun, Ketimpangan di Indonesia Makin Lebar Meski Kemiskinan Menurun

Jumat 17-01-2025,14:29 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Meskipun tingkat kemiskinan di Indonesia menurun dan mencatat rekor terendah dalam sejarah, ketimpangan antara penduduk justru semakin melebar. 

Penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan itu. Khususnya di kalangan kelas menengah dan pekerja.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2024 hanya sebesar 8,57%, turun dari Maret 2024 yang mencapai 9,03%.

BACA JUGA:Prabowo Optimistis Ekonomi Nasional Tumbuh Lebih dari 8 Persen

Namun, penurunan kemiskinan ini tidak diiringi dengan perbaikan pada ukuran ketimpangan penduduk. 

Gini ratio—sebagai ukuran ketimpangan—pada September 2024 tercatat sebesar 0,381, naik tipis dibanding Maret 2024 yang sebesar 0,379.

"Untuk kemiskinan, kita memang memiliki program penurunan kemiskinan. Namun, indeks kesenjangan ini yang harus kita dorong," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Soal Keuntungan Ekonomi Indonesia Gabung BRICS, CSIS: Masih Ada Sanksi Finansial Internasional

Pemerintah, lanjut Hartarto, menyadari bahwa masalah ketimpangan itu harus segera diselesaikan.

Salah satunya, dengan memperbaiki daya beli ekonomi kelas menengah, khususnya pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Makanya, arahan dari Bapak Presiden adalah untuk mendongkrak kelas menengah, yang terdiri dari UMKM dan pekerja karyawan. Itu yang kita dorong," lanjut Airlangga.

BACA JUGA:Ini Keuntungan Ekonomi dan Geopolitik Bagi Indonesia setelah Gabung BRICS

Paket kebijakan ekonomi 2025 akan digencarkan sebagai salah satu strategi. 

Hal itu mencakup Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya.

"Jadi, salah satu paket yang kami berikan tahun ini adalah PPh untuk gaji sampai Rp10 juta ditanggung pemerintah, sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat," tegasnya.

Kategori :