BACA JUGA:Prolegnas Prioritas 2025 Disahkan DPR, Ini Daftar RUU yang Jadi Usulan Baleg!
Ibnu pun menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi. ”Kalau untuk kebutuhan pengamanan, jaksa tinggal minta perbantuan ke kepolisian,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI kembali akan merevisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tahun ini.
Revisi kedua tersebut telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025. Sebelumnya, DPR RI telah merevisi UU Kejaksaan pada 2021 lalu, yakni UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004. (*)