HARIAN DISWAY - Lahan pagar laut misterius di Tangerang sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sebagaimana yang dilaporkan melalui situs Bhumi.ATRBPN.
Fakta itu pun memicu dugaan adanya keterlibatan pengembang Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 dalam proyek tersebut.
Padahal, Anda sudah tahu, area yang masih merupakan laut itu belum berubah menjadi daratan.
BACA JUGA:Akhirnya PT TRPN Akui Pagar Laut Tanpa Izin
Artinya, belum bisa mendapatkan status HGB lengkap dengan nomor sertifikatnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui detail permasalahan itu.
Pihak PIK 2 pun membantah atas dugaan tersebut.
BACA JUGA:Pagar Laut Dibongkar, Masyarakat dan TNI AL Target 2 Kilometer per Hari
Namun, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin sudah buka suara.
Ia mengungkapkan bahwa temuan itu sejalan dengan fakta yang ia dapatkan di lapangan.
Menurutnya, telah terjadi transaksi jual beli laut di antara individu dengan bukti alas hak berupa girik.
BACA JUGA:600 Marinir dan Para Nelayan Bahu-Membahu Cabut 2 KM Pagar Laut di Pantai Tangerang
Kemudian girik itu diproses oleh pembeli menjadi Sertifikat HGB di BPN, lantas ditampung oleh pengembang PIK 2 untuk perluasan kawasan properti.
"Transaksi girik ini melibatkan aparat desa," ujarnya dilansir Disway.id, Minggu, 19 Januari 2025.
Bahkan, lanjut Ahmad, beberapa girik yang ditransaksikan merupakan girik usang dari lokasi lain. Ada girik yang dibuat khusus untuk tujuan transaksi.