Pergub Poligami ASN Pemprov DKI sudah Diteken, Rieke: Saya Usul ke Mas Pram-Bang Doel untuk Revisi

Minggu 19-01-2025,12:26 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sebaliknya, imbuh Chaidir, justru memerinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya dilansir situs resmi  Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (*)

Kategori :