Sebaliknya, imbuh Chaidir, justru memerinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (*)