HARIAN DISWAY - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meluapkan kekecewaannya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rieke, penerbitan aturan tersebut di bawah Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi tidak relevan dan tidak krusial.
Apalagi, imbuhnya, menjelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Ketentuannya Diatur dalam Pergub 2025
Rieke pun bakal menyarankan agar gubernur terpilih segera mencabut aturan tersebut.
Dalam unggahan di akun X miliknya, Rieke menilai aturan itu tak penting untuk diterbitkan pada saat ini.
"Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" tulis Rieke di X, Sabtu, 18 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap
Menurutnya, aturan itu justru kontraproduktif di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.
"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?" ujar Rieke dalam video unggahan tersebut.
Anda sudah tahu, beberapa hari belakangan, publik gaduh setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan gebrakan terbaru yakni terkait poligami.
BACA JUGA:Pertemuan Prabowo-Megawati Masih Alot, Sikap PDIP ke Pemerintah Diputuskan saat Kongres
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub tersebuti bukan merupakan suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Target Pendapatan APBD Surabaya Gagal Tercapai, Tunjangan ASN Dipotong 20 Persen