Kejagung Amankan Dirut PT. CIS Resources

Selasa 21-01-2025,17:50 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Tim SIRI berhasil mengamankan tersangka di Senayan City, Jakarta Selatan. Tersangka IB, 58, diduga terlibat tindak pidana korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT POS Amuntai.

“Buronan yang berhasil diamankan berinisial IB. Dia Direktur Utama (Dirut) PT. CIS Resources,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Harli Siregar juga mengatakan bahwa saat  ini Tersangka IB sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Timah

“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mengimbau dan memonitor agar segera dilakukan penangkapan buronan lain yang masih berkeliaran untuk eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung berpesan kepada seluruh buronan yang masuk ke dalam daftar DPO.

“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Harli Siregar.  (*)

BACA JUGA:Pendapatan PLN Batubara Niaga Tembus Rp 6,3 Triliun, Kanapi Subur Dwiyanto Beberkan Rahasianya

BACA JUGA:Listrik Kaltim Aman, PLN Batubara Niaga Pasok Batubara 1,1 Juta Metrik Ton ke PT CFK dan PT Indoeka

*) Mahasiwa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :