Serta Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, dengan potret Mira dan kedua tersangka lainnya dalam baju tahanan oranye yang viral di media sosial.
Pasalnya, kedua tersangka sebelumnya sering memposting kemewahan pada laman resmi sosial media miliknya. (*)
*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel