HARIAN DISWAY - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan PBNU hingga Muhammadiyah terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa PBNU tak pernah meminta izin mengelola tambang.
Melainkan, konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan merupakan inisiatif pemerintah di masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
BACA JUGA:Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang
“Keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Gus Ulil dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.
Pada awalnya, imbuhnya, PBNU sebagai ormas tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan tersebut pada awalnya.
“Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:PBNU Garap 26 Ha Lahan Tambang Mulai Januari 2025, Jatah untuk Muhammadiyah sudah Disiapkan
PBNU pun tak masalah seandainya pemerintah tak pernah memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang.
"Dari pihak kami jika konsesi ini ada, alhamdulillah, kalaupun tidak ada juga tidak masalah. Karena kami tidak mengajukan pada awalnya. Jadi ini kami anggap sebagai good will atau niat baik dan insyaallah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah," ujar Ulil.
Ulil pun memahami ada kontroversi terkait pemberian izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan.
BACA JUGA:PBNU Bisa Kelola 23 Ribu Ha Lahan Tambang Bekas KPC, Muhammadiyah Berapa?
Namun, ia menilai masukan yang diberi masyarakat justru baik untuk menciptakan diskusi di ruang publik. Bahkan, bila nanti mungkin ada perluasan pada pengelolaan mineral lain.
“Dan bagi saya kontroversi semacam ini adalah kontroversi yang sehat karena menguji argumen masing-masing pihak di dalam isu yang sangat penting ini," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Baleg DPR membahas revisi UU Minerba. Poin yang diusulkan masuk revisi UU ini ialah izin mengelola tambang untuk ormas hingga perguruan tinggi. (*)