Asyik, Bea Administrasi Bangun Rumah Resmi Nol Rupiah, Berlaku Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rp 8 Juta Atau Kurang

Kamis 23-01-2025,09:49 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Regulasi nol rupiah untuk biaya administrasi pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akhirnya distujui. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah rapat terbatas (ratas) terkait Ibu Kota Negara (IKN)  bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sejumlah bea administrasi yang dimaksud meliputi Bangunan dan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga (Pajak Pertambahan Nilai) PPN.

“Kita sudah bisa membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri (Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri,Red) dan sudah ditindaklanjuti sekitar 180 kepala daerah membuat peraturan kepala daerah (perkada) untuk PBG 0%, 0 rupiah, bagi MBR,” tutur Maruarar.

PBG sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan ini terjadi setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:Menteri Perumahan Ungkap Dapat Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Bangun 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Kian Peliknya Problem Perumahan di Jakarta, Kalau Miskin Jangan Harap Punya Rumah

BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Berantas Kemiskinan Lewat Program Perumahan Layak untuk Rakyat

Tidak hanya harga yang mengalami pemotongan, tetapi juga proses birokrasi yang dipermudah dan dipercepat. Maruarar mengatakan bahwa umumnya proses ini memakan 45 hari, namun kali ini ia dan kementeriannya menargetkan proses pembuatan PBG menjadi 10 hari.

Program itu mulai dijalankan dan diawasi oleh Kementerian PPK mulai bulan ini. Maruarar menambahkan bahwa pengawasan itu terjadi di Jakarta, Sumedang, hingga Tangerang.

“Kemarin di Jakarta bisa 17 menit, di Sumedang bisa 1 jam, Tangerang juga 1 jam” jelas Mantan anggota Komisi XI DPR-RI itu.

Namun, secara umum, proses pembuatan PBG masih memakan waktu 10 hari di daerah-daerah lain.

Meski demikian, secara bertahap, Maruarar yakin bahwa waktu pembuatan PBG akan semakin singkat, melihat perkembangan yang terjadi di Jakarta.

BACA JUGA:Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Kategori :