Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk membangun perumahan rakyat.-Anisha Aprilia-

SESUAI DENGAN delapan janji politik Prabowo-Gibran dalam kampanye pilpres, salah satunya adalah pada 2025 pemerintahan baru menjamin ketersediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. 

Program itu terutama ditujukan kepada generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta bagi aparat sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. 

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam waktu dekat akan merealisasikannya. 

BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Berantas Kemiskinan Lewat Program Perumahan Layak untuk Rakyat

BACA JUGA:Menteri Perumahan Ungkap Dapat Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Bangun 3 Juta Rumah

Sejumlah strategi untuk merealisasikan program 3 juta unit hunian murah bagi rakyat kini sedang digodok. Jika diperinci, program yang masuk Asta Cita Presiden Prabowo tersebut bakal menyediakan 2 juta rumah di perdesaan dan sejuta rumah di kota.

Implementasi strategi untuk mengatasi kelangkaan ketersediaan lahan bagi perumahan rakyat adalah memanfaatkan tanah sitaan dari para koruptor. Kebijakan tersebut nantinya berkolaborasi dengan sejumlah kementerian terkait. 

Mulai Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kementerian PUPR, hingga beberapa kementerian lainnya serta sektor perbankan yang berhubungan dengan, baik dari aspek legalitas maupun pembiayaan untuk pembangunan fasilitas rumah murah. 

BACA JUGA:Digitalisasi Perumahan Jadi Tema Peringatan Hari Perumahan Nasional 25 Agustus 2024

BACA JUGA:Perumahan Bersubsidi Bakal Hadir di IKN, Terapkan Konsep Hunian Berimbang

Di samping itu, pemerintah akan menggandeng pihak pengembang swasta pada fase pembangunan fisiknya. 

Sejumlah permasalahan dalam penyediaan fasilitas pembangunan rumah murah tersebut mencakup penyediaan lahan, kemudahan perizinan, hingga usulan relaksasi pajak properti, sampai dengan ide penghapusan retribusi persetujuan bangunan dan gedung (PBG). 

Itu semua menjadi pertimbangan guna menurunkan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. 

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per Juni 2023 jumlah ASN seluruh Indonesia terdiri atas PNS dan PPPK kurang lebih 4,3 juta orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: