Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk membangun perumahan rakyat.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:24 Pengembang Perumahan Kena Semprit DPR KPP Surabaya

BACA JUGA:Sektor Transportasi Penyumbang Utama Polusi Jakarta, Mengalahkan Industri dan Perumahan

Untuk mengakomodasi permintaan akan suplai lahan peruntukan fasilitas rumah murah, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian PUPR akan mendata dan menginventarisasi sejumlah lokasi tanah sitaan yang tersebar di beberapa provinsi. 

Tentu hal tersebut bukan pekerjaan mudah karena menyangkut aspek legalitas hukum untuk mengubah status dari tanah sitaan menjadi legal untuk aset peruntukan program rumah murah. 

Selain yang bersumber dari barang bukti sitaan Kejagung, Kemenkeu juga berencana mengoptimalkan barang sitaan jaminan dari para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997/1998 pada saat krisis moneter. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Perumahan Prajurit TNI

BACA JUGA:Urusan Perumahan Paling Banyak Dilaporkan

Menurut catatan Satgas BLBI yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, telah terinventarisasi perolehan aset properti berupa tanah eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi. 

Hal itu bisa menambah suplai tanah kosong untuk program tersebut.

FASILITAS SUBSIDI 

Target pemerintahan baru untuk membangun fasilitas rumah murah tiga juta unit per tahun bukanlah tugas ringan. Selain dituntut adanya kontinuitas ketersediaan lahan kosong tiap tahun yang tidak kecil, program itu menyedot anggaran yang sangat besar. 

Di sisi lain, program makan bergizi gratis yang menjadi program andalan kabinet Prabowo-Gibran juga menyedot anggaran yang tidak sedikit. 

Sebagaimana diketahui, program makan gratis yang menyasar 82,9 juta warga secara nasional itu telah mendapat persetujuan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025. 

Itu jadi anggaran pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah pada 6 Juni 2024. 

Anggaran yang telah disetujui mencakup prakiraan anggaran makan siang gratis yang telah disepakati mendekati angka Rp 460 triliun dan berjalan penuh sampai dengan tahun 2029. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: