Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN, Fokus Perbaiki Sistem Pendapatan
ILUSTRASI Menakar Efektivitas Penurunan PPN 11 Persen untuk Meningkatkan Konsumsi Rumah Tangga.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
HARIAN DISWAY- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji ulang peluang agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diturunkan. Namun, penurunan tarif PPN berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.
“Waktu di luar, saya bilang turunkan saja ke 8 persen. Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” jelasnya.
Purbaya ingin lebih fokus pada perbaikan sistem pendapatan, baik dari pajak maupun bea dan cukai. Ia juga akan memantau perkembangan pendapatan setelah adanya perbaikan sistem hingga triwulan II tahun depan.
Rencananya, akan ada evaluasi terkait penyesuaian tarif PPN. “Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” katanya.
BACA JUGA:Menakar Efektivitas Penurunan PPN 11 Persen untuk Meningkatkan Konsumsi Rumah Tangga
BACA JUGA:Tarif Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Ini Penjelasan Lengkapnya
Rencana itu sudah tertuang secara hitam di atas putih, pungkas Purbaya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya sangat berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Walaupun saya kelihatannya kayak koboi, tapi tidak. Saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisitnya saya. Padahal sudah kami hitung,” tuturnya.
Purbaya sebelumnya juga sempat membuka peluang menurunkan tarif PPN pada saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. Namun, opsi itu masih dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tarif PPN di Indonesia sendiri mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025.
BACA JUGA:Purbaya Setuju dengan Jokowi: Whoosh untuk Produktivitas, Bukan Keuntungan Komersial
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan perhitungan tersebut, Purbaya menilai bahwa laju ekonomi Indonesia yang stabil di angka 5 persen ternyata belum mampu menciptakan lapangan kerja yang cukup. Hal itu membuat data pengangguran semakin meningkat setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: