Meski berstatus tersangka korupsi, Karna Suswandi tetap maju sebagai calon Bupati Situbondo periode kedua pada Pilkada 2024 lalu.
Ia bahkan sempat mangkir dari pemeriksaan KPK, karena sibuk kampanye di pilkada Situbondo.
Dalam perkara ini, Karna dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)