SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK setelah menjalani berbagai pemeriksaan.
Termasuk pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan roda pemerintahan di Situbondo tetap berjalan normal.
“Sudah, prinsipnya pemerintahan sudah harus tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran sudah berjalan," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu 22 Januari 2025.
Pemprov Jatim telah menyiapkan pengganti Karna untuk menduduki posisi Plt bupati. Sosok yang akan mengisinya yakni Khoirani yang notabene merupakan Wabup Situbondo saat ini.
BACA JUGA: Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK
“Maka hari ini sudah kami tandatangani surat Plt-nya. Jadi Wakil Bupati Plt-nya nanti sampai selesai masa jabatannya. Atau bupati terpilih dilantik setelah sudah tidak ada gugatan hasil Pemilu 2024," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada pengelolaan dana PEN. Serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA: Polres Situbondo Pamer Ungkap 4 Kasus
Asep mengatakan bahwa penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 21 Januari - 9 Februari 2025.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Karna Suswandi pada Agustus 2024 lalu.
Karna sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.