Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK

Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Bupati Situbondo Karna Suwandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika langsung merespons terkait permohonan Praperadilan, Tessa mempersilahkan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilahkan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. Dan, KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Pada Selasa, 17 September 2024, Karna Suswandi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kasus yang menjeratnya yaitu korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Adapun petitum yang diajukan Karna tertulis 'belum dapat ditampilkan'. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa timur. Dugaan kasus korupsi ini sudah dalam penyidikan KPK.

"Bahwa tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinnya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Tessa.

Ada dua orang tersangka dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial KS dan EP.

"KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," ujar Tessa.

"Keduannya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," sambung Tessa.

KPK masih belum menjelaskan konstruksi perkara ini, hal itu akan disampaikan oleh komisi antirasuah ketika penyidikan perkara telah mencukupi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa (27/8/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan informasi penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat di bawahnya. 

"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). 

Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya, Selasa, Agustus 2024. Dia juga menyatakan bahwa tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan karena penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: