HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024, Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan batasan jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian untuk perkara sengketa pilkada tersebut.
Untuk sidang sengketa pilgub hanya boleh maksimal 6 orang, sementara pilbup dan pilwali hanya 4 orang.
BACA JUGA:Pilkada Pasuruan Raya Tanpa Gugatan, KPUD Tetapkan Pasangan Terpilih!
"Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi: untuk provinsi enam dan untuk kabupaten/kota empat," kata Suhartoyo saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada Panel I di MK.
Menurutnya, saksi dan ahli tersebut hanya bisa diajukan oleh pihak yang perkaranya dinyatakan tidak gugur.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (dismissal) dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
BACA JUGA:283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur
Suhartoyo menambahkan, daftar identitas, keterangan saksi, keterangan ahli, serta CV diajukan ke MK paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pembuktian.
Kemudian, berkaitan dengan inzage alias pemeriksaan kelengkapan atau mempelajari berkas perkara baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang Panel II menjelaskan bahwa komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan bergantung pada kebutuhan masing-masing pihak.
BACA JUGA:Kemendagri: Pelantikan Tidak akan Serentak karena Masih ada Gugatan Pilkada di MK
“Khusus untuk ahli, harus mendapatkan izin dari atasan. Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya, boleh separuh-separuh," ungkapnya.
Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Agendanya, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada tanggal 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan.