BACA JUGA:Menteri KKP Soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Harusnya Tunggu Penyelidikan Dulu!
Perubahan garis pantai akibat pemagaran laut dapat memengaruhi perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 1985.
Yakni, ”konvensi yang mengatur tentang kawasan dasar laut internasional dan kekayaan alam yang terkandung di dasar laut dan tanah di bawahnya merupakan warisan bersama umat manusia”.
Juga, UU No 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
BACA JUGA:KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Bisa Kaburkan Proses Hukum
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Cara Membangunnya?
Seandainya pemagaran laut tersebut ditujukan untuk reklamasi yang mengubah garis pantai dan memiliki implikasi langsung terhadap pengawasan batas laut, hal itu tidak hanya menyulitkan penegakan hukum, tetapi juga melemahkan pertahanan kita di wilayah strategis.
Apalagi jika wilayah itu dekat dengan jalur pelayaran internasional yang krusial. Dengan demikian, adanya perubahan itu juga dapat menjadi celah bagi pihak asing untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan mereka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel pagar laut itu pada 9 Januari 2024 karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut Tetap Berlanjut: Perintah Presiden!
IMPLIKASI EKONOMI DAN EKOLOGIS
Pembangunan pagar laut di Tangerang sebenarnya dimulai pada Juli 2024, tetapi baru menarik perhatian publik dan menjadi viral pada Januari 2025.
Kehadiran pagar laut yang melingkupi kawasan 16 desa dalam 6 kecamatan di pesisir pantai perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah terbukti menjadi kendala para nelayan dan warga yang menggantungkan mata pencaharian dari laut sehingga hal itu menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil.
Berdasar kalkulasi ombudsman dan analis konservasi alam independen, potensi dampak kerugian dengan adanya pemagaran laut diperkirakan sebesar Rp 116,91 miliar, yang terdiri atas penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar per tahun.
Dengan populasi sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi, dampak pagar laut memicu kerugian akibat terhambatnya akses ke wilayah tangkapan ikan. Menurut temuan ombudsman, pendapatan nelayan menurun rata-rata Rp 100.000 per hari karena waktu melaut yang berkurang dan jarak melaut yang lebih jauh.