Ada Unsur Kelalaian, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Bencana Longsor Gunung Kuda Cirebon

Ada Unsur Kelalaian, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Bencana Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dua pengelola tambang Gunung Kuda resmi jadi tersangka. Polisi temukan unsur pidana dalam kasus longsor yang tewaskan 17 penambang.--

HARIAN DISWAY - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Longsor yang terjadi pada akhir Mei 2025 ini dan menyebabkan 17 penambang tewas dan delapan lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut.

“Jadi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik tambang berinisial K dan kepala teknik tambang dengan inisial AR,” ujar Sumarni pada Minggu, 1 Juni 2025.

BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

Keduanya kini sudah ditahan oleh kepolisian. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan tambang. Polisi menerapkan sejumlah pasal kepada kedua tersangka.

“Ya pasal yang dijerat undang-undang yang kita terapkan untuk menjerat tersangka yaitu Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itu ancaman paling tinggi 15 tahun. Kemudian Undang Undang Keselamatan Kerja, Undang Undang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang Minerba, dan pasal 359 KUHP,” tegasnya.

Sumarni menambahkan, penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam. Pihak kepolisian masih membuka peluang adanya tersangka lain. Pengembangan kasus terus dilakukan dengan dukungan keterangan saksi dan pemeriksaan teknis dari para ahli.

BACA JUGA:13 Orang Tewas Akibat Longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon, Tim SAR Terus Lakukan Evakuasi

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, juga menegaskan bahwa status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Kita naikan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” kata Rudi.

Beberapa saksi telah diperiksa untuk mengetahui penyebab kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga terjadi pelanggaran dalam mekanisme penambangan. 

BACA JUGA:Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Telan 10 Korban Jiwa, Waspadai Longsor Susulan

“Kita dapat informasi bahwa cara atau mekanisme ini salah, mengesampingkan keselamatan pekerja. Ini yang kita dalami, tentunya melibatkan beberapa ahli dari dinas pertambangan dan semua yang punya keahlian di bidang pertambangan,” tutur Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: