Ada Unsur Kelalaian, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Bencana Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dua pengelola tambang Gunung Kuda resmi jadi tersangka. Polisi temukan unsur pidana dalam kasus longsor yang tewaskan 17 penambang.--
Informasi sementara menunjukkan bahwa metode penambangan yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur standar. Teknik terasering yang seharusnya digunakan tidak diterapkan. Hal ini dinilai menjadi faktor yang menyebabkan longsor terjadi.
Tambang tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Selama itu, diduga banyak prosedur keselamatan yang diabaikan oleh pengelola.
Kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan menyeluruh.
BACA JUGA:Sensitivitas Gender dalam Program Dukungan Psikososial terhadap Korban Bencana
Selain penetapan tersangka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga bertindak cepat. Izin usaha pertambangan dari tiga perusahaan yang beroperasi di lokasi itu telah dicabut.
“Gubernur bergerak cepat mengevaluasi masalah perizinan. Beliau sudah sanksi administratif yakni pencabutan IUP dari tiga pemegang IUP yang beroperasi. Izin tambang pun sudah dihentikan,” ujar Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa pencabutan izin tersebut sudah dilakukan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Peduli Bencana Banjir
Tragedi longsor ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, total 17 jenazah telah ditemukan. Tim SAR gabungan masih mencari delapan korban lainnya yang diduga tertimbun material longsor.
Meski pencarian sempat dihentikan karena kondisi malam, proses evakuasi direncanakan berlanjut keesokan harinya.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa para pekerja tambang. Penetapan dua tersangka menjadi langkah awal dalam mengusut tuntas tragedi Gunung Kuda.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: