Kampus Dapat Jatah Kelola Tambang, Kriteria Penerima Harus Diperketat

Jumat 24-01-2025,10:46 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Saham Sektor Mineral dan Pertambangan Rekomendasi Pekan Depan

Bahkan, sempat dibahas dalam dalam rapat bersama Komisi X DPR yang dihadiri pula oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.

"Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan," ujarnya.

BACA JUGA:PBNU Garap 26 Ha Lahan Tambang Mulai Januari 2025, Jatah untuk Muhammadiyah sudah Disiapkan

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok pun memberikan keterangan yang senada.

Kesempatan mengelola tambang bisa membantu kampus dalam mendapatkan tambahan penghasilan. Pihaknya pun sudah menggelar rapat untuk merespons kebijakan tersebut.

"Meskipun kita tahu bersama ini masih dalam bentuk RUU, akan tetapi ini kita pandang sebagai tindak lanjut, upaya dari pemerintah untuk memberikan keleluasaan akses kepada perguruan tinggi terkait income perguruan tinggi," kata Eduart kepada awak media, kemarin.

BACA JUGA:PBNU Bisa Kelola 23 Ribu Ha Lahan Tambang Bekas KPC, Muhammadiyah Berapa?

Apalagi, sambungnya, selama ini biaya kuliah setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) belum sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Itu pula yang menyebabkan masih ada biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kampus kepada mahasiswa. 

Maka keterlibatan kampus dalam bisnis tambang dinilai bisa menahan biaya UKT supaya tidak akan naik.

BACA JUGA:PP (Perusahaan Pertambangan) Muhammadiyah

“Bahkan tidak tertutup kemungkinan bisa lebih disesuaikan ke depan. Itu kan harapan kita," jelasnya. 

Tentu ada juga masukan terkait kebijakan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi.

Ia menyoroti Pasal 51 a ayat 2 butir b tentang pemberian prioritas pada perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasinya adalah B.

Kategori :