HARIAN DISWAY - Tidak cuma organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Kini, pemerintah juga bakal memberikan IUP serupa kepada perguruan tinggi.
Itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Tok! Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat memimpin rapat paripurna di Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.-Parlementaria-
Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk UMKM.
Kampus-kampus perlu mengelola tambang. Terutama untuk memiliki tambahan sumber pemasukan untuk program-program mereka.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Kritik RUU Minerba, Soroti Konsesi Tambang untuk Kampus hingga Tumpang Tindih Aturan
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Namun, ia mempersilakan aturan lebih detail terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi itu untuk dibahas lebih lanjut.
Sehingga pemberian IUP itu bisa mendapat manfaat yang maksimal. Ketua Harian Partai Gerindra itu berjanji melibatkan partisipasi publik.
BACA JUGA:Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal. Salah satunya pasal yang mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Tentu saja, aturan tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menunggu arahan lebih lanjut.