BACA JUGA:Pemberian Izin Tambang untuk PBNU Digugat ke MK
Dalam konteks tersebut, Syahrial menuntut spesifikasi yang mendalam. Pasalnya, tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya prodi pertambangan dan geologi. Padahal, pengelolaan tambang harus terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Usul yang lain disampaikan Dosen Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena.
Misalnya, kampus penerima IUP minimal harus memiliki akreditasi unggul Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hingga kini, terdapat 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul BAN-PT.
BACA JUGA:Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan yang Akan Kelola Tambang Bersama Para Ahli
Namun, tak hanya spesifikasi akreditasi. Ridho menyarankan ada kriteria lain.
Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Sejumlah ormas keagamaan sudah diberi jatah lahan tambang di wilayah Kalimantan.--United Tractors
Yakni ketersediaan program studi yang kompeten dan relevan dengan pertambangan. Misalnya, program studi geologi tambang dan metalurgi, maupun teknik lingukngan.
"Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail," jelasnya.
Ia optimistis bila IUP diberikan kepada kampus, hal itu termasuk investasi yang besar. Namun, ‘balik modal’ dari investasi itu butuh waktu yang lama. Setidaknya butuh 5-10 tahun. (*)